Kamis, 19 April 2012

Polsek Samarinda Utara Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penimbun BBM
KEPOLISIAN Sektor Samarinda Utara, Kalimantan Timur dalam sepekan terakhir berhasil menangkap pelaku pembalakan liar (illegal logging) dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kepala Polsek Samarinda Utara Komisaris Polisi Bramanti Agus Suyono, SH,SIK kepada wartawan di Samarinda, Selasa (20/3).

Agus menceritakan, pelaku pembalakan liar telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah membawa kayu liar dengan menggunakan truk sebanyak 14 meter kubik yang berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Berau.

Para tersangka yang telah ditahan itu masing-masing Haryono, Hartono, Doni, Abdullah dan Agus. "Modusnya pelaku mengelabui petugas dengan memotong-motong kayu menjadi tiga bagian dan mengaku membawa kayu sisa buangan. Padahal, itu bukan kayu sisa buangan. Kualitasnya masih bagus," kata Agus yang juga menyebutkan bahwa kayu liar jenis meranti, bangkirai dan ulin.

Selain mengamankan kayu ilegal, jajaran Polsek Samarinda Utara juga mengamankan 400 liter bahan bakar jenis solar yang ditimbun dan diduga untuk menyuplai ke perusahaan pertambangan batu bara yang terdapat di wilayahnya.

Satu tersangka sudah ditangkap polsek atas nama Wawan. "Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli solar dengan menggunakan 30 jeriken. Ke-30 jeriken berisi solar itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan akan dibawa ke perusahaan tambang batu bara," katanya. Untuk kedua kasus tersebut, Agus menyampaikan para pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar