Kamis, 19 April 2012


PESTA SEKS DI MALAM TAHUN BARU

Di tengah perayaan malam tahun baru 2012, Polsekta Samarinda Utara mengamankan dua orang kakak beradik, Agus Salim (30) dan Arianto (22), serta seorang perempuan, Yuli Susanti (20), Sabtu (31/12/11) dini hari.
Ketiganya terjaring dalam razia saat polisi menemukan bungkusan kecil berisikan narkoba jenis sabu, di dalam kamar hotel kelas melati, Wisma Kencana di Jl Gatot Subroto, Gang 7, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua bilah senjata tajam berjenis golok dan samurai, dari dalam kamar yang disewa dua kakak beradik Agus dan Arianto, serta pasangan wanitanya tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto Santoso, melalui Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Bramanti Agus Suyono menjelaskan penangkapan itu bermula ketika jajaran menggelar razia dalam rangka pengamanan jelang malam pergantian tahun.
"Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel tersebut, petugas menemukan 3 poket narkoba jenis sabu, disimpan di kantong jaket," ujar Bramanti yang memimpin razia tersebut.
Berdasarkan temuan itu, polisi langsung melakukan penggeladahan di tiap sudut kamar hotel berukuran 3 kali 3 meter tersebut. Dan hasilnya, polisi kemudian menemukan lagi 4 buah pipet, uang sebesar Rp 5.150.000 dan satu buku yang berisikan pembukuan jual beli sabu yang tersusun secara rapi.
"Berdasarkan hasil penggeledahan itu, ketiganya langsung dibawa menuju Polsekta Samarinda Utara beserta barang bukti, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelas Bramanti.
Sementara itu ditanya oleh penyidik polisi, baik Agus maupun Arianto, berulang kali menolak mengakui memiliki narkotika golongan I tersebut.
"Saya tidak tahu pak, barang itu dari mana asalnya," aku Agus saat diinterogasi di ruang Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara.
Lain halnya dengan pasangan wanitanya. Yuli mengaku sudah lama kecanduan barang haram tersebut.
"Saya sudah coba berhenti isap sabu akibat jatuh sakit beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini belum bisa," ujar Yuli.
Yuli juga mengakui melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya, Agus, sebelum akhirnya polisi yang sedang melakukan razia datang dan menggerebek kamar mereka.
"Dia calon suami saya dan sedang mengurus pernikahan. Dan kami memang baru saja melakukan hubungan intim di kamar itu," akunya sesaat setelah diamankan polisi.

Polsek Samarinda Utara, Amankan Belasan Botol Miras

Aparat kepolisian Sektor Samarinda Utara mengamankan belasan botol minuman keras (miras), Jumat (10/2).

“Miras tersebut, merupakan hasil razia yang dilaksanakan terhadap pedagang miras ilegal dari sejumlah pedagang di wilayah hukum Polsekta Samarinda Utara.” kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Bramanti Agus S. Sabtu (11/2).

“Meskipun jumlah miras yang kita amankan, jauh lebih sedikit dibandingkan pada saat razia miras yang digelar pada malam menjelang tutup tahun lalu yang mencapai ratusan botol. Namun demikian, pengawasan akan tetap dilaksanakan,” lanjut Bramanti.

“Karena razia dan penyitaan sejumlah miras tersebut merupakan langkah preventif kepolisian terhadap potensi gangguan Kamtibmas. Untuk menciptakan situasi kondusif di Kota Samarinda.” pungkasnya
Polsek Samarinda Utara Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penimbun BBM
KEPOLISIAN Sektor Samarinda Utara, Kalimantan Timur dalam sepekan terakhir berhasil menangkap pelaku pembalakan liar (illegal logging) dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kepala Polsek Samarinda Utara Komisaris Polisi Bramanti Agus Suyono, SH,SIK kepada wartawan di Samarinda, Selasa (20/3).

Agus menceritakan, pelaku pembalakan liar telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah membawa kayu liar dengan menggunakan truk sebanyak 14 meter kubik yang berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Berau.

Para tersangka yang telah ditahan itu masing-masing Haryono, Hartono, Doni, Abdullah dan Agus. "Modusnya pelaku mengelabui petugas dengan memotong-motong kayu menjadi tiga bagian dan mengaku membawa kayu sisa buangan. Padahal, itu bukan kayu sisa buangan. Kualitasnya masih bagus," kata Agus yang juga menyebutkan bahwa kayu liar jenis meranti, bangkirai dan ulin.

Selain mengamankan kayu ilegal, jajaran Polsek Samarinda Utara juga mengamankan 400 liter bahan bakar jenis solar yang ditimbun dan diduga untuk menyuplai ke perusahaan pertambangan batu bara yang terdapat di wilayahnya.

Satu tersangka sudah ditangkap polsek atas nama Wawan. "Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli solar dengan menggunakan 30 jeriken. Ke-30 jeriken berisi solar itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan akan dibawa ke perusahaan tambang batu bara," katanya. Untuk kedua kasus tersebut, Agus menyampaikan para pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.